Kebijakan Pengembalian Dana / Pembatalan

Pasal 1. Syarat pembatalan dan kelayakan pengembalian dana

1. Pengembalian dana penuh tersedia dalam 7 hari sejak tanggal pembayaran jika tidak ada riwayat penggunaan. 2. Pengembalian dana tidak tersedia setelah terdapat riwayat penggunaan.

Pasal 2. Pengembalian dana penagihan berulang

1. Layanan penagihan berulang harus dibatalkan sebelum tanggal penagihan. 2. Jumlah yang sudah ditagihkan tidak dikembalikan sebagian, dan penagihan berhenti mulai siklus penagihan berikutnya.

Pasal 3. Metode pengembalian dana

1. Permintaan pengembalian dana dapat diajukan melalui dukungan pelanggan atau email. 2. Pengembalian dana diproses dalam 3 hingga 7 hari kerja tergantung metode pembayaran.

Pasal 4. Pengecualian

Pengembalian dana penuh akan diberikan jika penyampaian layanan secara normal menjadi tidak mungkin karena gangguan layanan atau alasan yang menjadi tanggung jawab Perusahaan.

Pasal 5. Standar kompensasi konsumen

Hal-hal yang tidak diatur dalam kebijakan pengembalian dana ini diatur oleh Undang-Undang Perdagangan Elektronik dan hukum lain yang berlaku.